Dariuraian Pada 7 UUD 1945 tidak ada peluang untuk jabatan tiga kali periode ,dengan melontarkan penambahan masa jabatan Presiden yang jelas melanggar Konstitusi bisa jadi Muhaimin dan Surya Paloh sedang membuat jebakan kepada Jokowi .Politik itu yang di permukaan dan yang dibelakang berbeda oleh sebab itu jika terjadi pelanggaran tiga periode
Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengirim surat terbuka kepada DPR RI untuk memulai proses impeachment atau pemakzulan kepada presiden Joko Widodo. Pemakzulan tersebut merupakan buntut dari pernyataan Jokowi yang mau cawe-cawe dalam konteks Pemilihan Presiden pilpres surat terbuka yang diunggah Denny Indrayana di akun Twitternya, cawe-cawe yang dilakukan oleh Jokowi jelang pilpres diduga melanggar konstitusi. Selain itu, Denny menduga bahwa Jokowi telah melakukan tiga pelanggaran konstitusional, sehingga DPR RI harus memulai proses impeachment atau pengalaman ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan presiden bukan menjadi hal asing. Sebelum ramai impeachment atau pemakzulan Jokowi dalam surat terbuka Denny Indrayana, setidaknya ada tiga presiden yang pernah dimakzulkan, yaitu Soekarno, Soeharto dan Abdurrahman Wahid Gus Dur.Berdasarkan catatan sejarah, rakyat menggugat Presiden Soekarno karena terlibat kasus G30S/PKI. Sementara Soeharto lengser pada 1998 akibat terjadi krisis ekonomi yang membuat rakyat marah dan melengserkan Soeharto. Sedangkan zaman Gus Dur terjadi politik zig-zag kemudian Gus Dur mengeluarkan dekrit peristiwa pemakzulan tersebut, banyak orang yang mengartikan bahwa pemakzulan atau impeachment adalah pemecatan presiden. Lalu, apa sebenarnya impeachment atau pemakzulan presiden seperti dalam surat terbuka Denny Indrayana? Bagaimana mekanisme pemakzulan dalam UU? Simak informasi selengkapnya di bawah Itu PemakzulanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, kata pemakzulan berasal dari kata dasar "makzul” yang berarti 'berhenti memegang jabatan; turun takhta'. Pemakzulan merupakan proses, cara, atau perbuatan untuk memakzulkan seseorang dari jabatannya, memberhentikan dari jabatan, atau meletakkan jabatannya sendiri sebagai pemimpin; berhenti sebagai bahasa Inggris, istilah pemakzulan dikenal dengan istilah impeachment. Kata impeachment juga memiliki sinonim dengan accusation yang memiliki arti pendakwaan. Dengan demikian, "impeachment" adalah sebuah proses di lembaga legislatif yang secara resmi mengajukan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi penting untuk dicatat bahwa pemakzulan tidak selalu berarti pemecatan atau penghapusan jabatan. Pemakzulan adalah sebuah pernyataan dakwaan resmi yang mirip dengan proses peradilan dalam kasus-kasus kriminal. Ini hanya merupakan langkah awal menuju kemungkinan pemecatan pejabat seorang pejabat menjalani proses pemakzulan dan dijatuhkan sanksi pemakzulan, ia kemudian menghadapi kemungkinan untuk dinyatakan bersalah melalui pemungutan suara di lembaga legislatif, yang akhirnya dapat mengakibatkan pemecatan pejabat tersebut. Pemakzulan diatur dalam undang-undang konstitusi di banyak negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Rusia, Filipina, dan Republik Pemakzulan Berdasarkan UUPemakzulan presiden sejatinya tidak dapat terjadi begitu saja. Pemakzulan presiden harus berdasarkan alasan hukum dan bukan berdasarkan alasan politis. Hal itu sesuai dengan amanat yang diatur dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang memuatPresiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Dalam konteks konstitusional, ketentuan mengenai pemakzulan diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai aturan dasar dan sumber hukum di Indonesia. Proses pemakzulan selalu harus sesuai dengan konstitusi sebagai wujud dari negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan UUD 1945 demokrasi konstitusional.Menurut UUD 1945, proses pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPR kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR. Namun sebelum proses pengajuan pemberhentian kepada MPR, DPR sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum harus mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi MK.Sebelum langkah-langkah tersebut di atas dilakukan, DPR menggunakan hak angket sebagai upaya penyelidikan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selanjutnya, DPR menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai langkah untuk membawa Presiden dan/atau Wakil Presiden ke permohonan DPR terkait pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berhasil diajukan ke MK, dan MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran Pasal 7A UUD 1945, maka Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak secara otomatis dapat diberhentikan setelah pembacaan Putusan selanjutnya melibatkan sidang paripurna MPR. Keputusan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden harus dihadiri oleh setidaknya 3/4 dari jumlah anggota MPR dan harus disetujui oleh setidaknya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang Pemakzulan Tidaklah MudahSementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyebut proses impeachment atau pemakzulan Jokowi yang digagas oleh Denny Indrayana kepada DPR, membutuhkan waktu yang lama dan rumit jika diproses. Proses pemakzulan itu, kata Fahri, mekanismenya diatur dalam ketentuan Pasal 7B UUD pemakzulan hanya dapat dilakukan jika Jokowi terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden."Tentunya DPR jika berkehendak untuk melakukan pemakzulan kepada presiden dan/atau wakil presiden, pastinya dengan mendasari serta berpijak pada kewenangan konstitusional berupa melakukan pengawasan dengan menggunakan beberapa instrumen haknya, di antaranya adalah hak angket atau hak menyatakan pendapat untuk menyelidiki potensi pelanggaran konstitusi tersebut," ujar Fahri dalam keterangannya kepada Tempo, Kamis, 8 Juni 2023. VIVIA AGARTHA F RIZKI DEWI AYU M JULNIS FIRMANSYAH CWPilihan Editor Pemakzulan Akan jadi Preseden Buruk Demokrasi
UUD1945 menempatkan kedudukan lembaga-lembaga tinggi Negara sederajat sehingga tidak dapat saling menjatuhkan dan/ atau membubarkan Pasal 8 UUD 1945 mengatakan : 1. Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.Presiden Joko Widodo Foto dok. Kompas Jakarta, - Saya merenung untuk menulis artikel ini agar tulisan ini betul-betul tidak terjebak dalam kepentingan yang sangat politis. Tetap on the track bahwa pikiran ini saya tulis dengan maksud untuk kepentingan republik dan masa depannya dan ditulis dalam kerangka sebagai akademisi. Bermula dari pertanyaan apakah benar bahwa Presiden Joko Widodo telah benar-benar melakukan perbuatan yang menurut UUD 1945 dapat menyebabkan ia dapat diberhentikan sebagai Presiden? Bagaimana aturanya? Sesungguhnya, cara bernegara republik ini telah diatur dengan baik sejak 18 Agustus 1945 ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan PPK Indonesia memutuskan disahkanya UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Sejak saat itu aturan tentang apa yang harus dilakukan jika seorang Presiden melanggar konstitusi telah diatur dengan jelas, yaitu diberhentikan melalui mekanisme Sidang Istimewa MPR. Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen pada tahun 2002 pun diatur bahwa Presiden dapat diberhentikan jika melakukan penghianatan terhadap negara, korupsi, menyuap, melakukan tindak pidana berat lain, dan melakukan perbuatan tercela. Melakukan satu saja dari lima pelanggaran tersebut Presiden sesungguhnya sudah dapat diberhentikan. Tentu melalui tahapan proses mekanisme impeachment sebagaimana diatur dalam pasal 7A,7B, 24C UUD 1945. Pertanyaanya, benarkah Presiden Jokowi telah melakukan salah satu perbuatan sebagaimana yang tertuang dalam pasal tersebut? Presiden Telah Melakukan Perbuatan Tercela Sebelum mengungkap analisis tentang Presiden telah melakukan penghianatan terhadap negara, korupsi, menyuap, melakukan tindak pidana berat lain melalui sejumlah indikator, ada baiknya penulis ungkap satu saja dulu dari lima perbuatan Presiden yang menyebabkanya dapat dimakzulkan. Melakukan satu saja dari lima perbuatan yang mengakibatkan Presiden diberhentikan itu sesungguhnya sudah cukup dijadikan sebagai alasan untuk MPR memberhentikan Presiden melalui mekanisme impeachment, yaitu melakukan perbuatan tercela. Pertanyaanya apakah Jokowi telah melakukan perbuatan tercela secara terang-terangan? Saya menyimpulkan iya. Berkali-kali Presiden Jokowi melakukan perbuatan tercela dalam posisinya sebagai Presiden. Pertanyaanya apa yang dimaksud dengan perbuatan tercela? Secara etimologis KBBI, 2023 disebutkan bahwa kata tercela berasal dari kata cela diartikan sebagai perbuatan hina, perbuatan aib atau sesuatu yang tidak pantas. Jadi perbuatan tercela berarti perbuatan yang tidak pantas dilakukan. Di antara perbuatan tercela yang tidak pantas dilakukan Presiden adalah mengabaikan konstitusi UUD 1945, mengabaikan lembaga negara, dan sering berbohong. Apa contoh perbuatan tercela yang mengabaikan konstitusi UUD 1945? Sebenarnya bisa ditelusuri sejak tahun 2015 ketika menaikan harga BBM dengan dasar mekanisme pasar sesuai harga minyak mentah dunia. Cara itu telah mengabaikan pasal 33 UUD 1945. Selain itu saat itu dapat dinilai telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi MK. Sebab pada tahun 2003, Mahkamah Konstitusi MK telah membatalkan Pasal 28 ayat 2 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku saat itu. Pasal 28 ayat 2 UU Migas tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 yang intinya mengamanatkan cabang sumber daya alam yang penting dikuasai negara untuk kepentingan rakyat. Ternyata perbuatan Jokowi yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi MK berulang kembali ketika Jokowi mengabaikan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan pembuat undang-undang Presiden dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja selama 2 tahun. Presiden justru tidak memperbaiki Undang-Undang tetapi membuat Perpu Ciptaker yang isinya justru bermasalah karena merugikan buruh, petani, masyarakat desa, dan lain-lain. Jokowi sebagai Presiden telah melakukan perbuatan tercela mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi MK bahkan sekaligus tidak menghormati MK sebagai lembaga negara. Diantara perbuatan tercela lainya yang dilakukan Presiden Jokowi adalah berbohong. Dalam terminologi agama maupun hukum positif berbohong adalah perbuatan tercela. Saking tercelanya bahkan kepada saksi di pengadilan yang berbohong dapat dipidana penjara hingga sembilan tahun. Pertanyaanya dimana letak Presiden Jokowi berbohong? Mari kita cermati secara seksama, obyektif dan penuh kesabaran. Presiden Jokowi dalam catatan saya telah melakukan perbuatan tercela berbohong dalam posisinya sebagai Presiden. Ini data empiriknya. Pada tanggal 17 November 2020 Jokowi mengatakan dalam siaran salah satu televisi swasta bahwa UU Ciptaker adalah inisiatif pemerintah, karena itu tidak akan mengeluarkan Perpu. Tetapi, pada tanggal 30 Desember 2022 Presiden Jokowi menerbitkan Perpu No 2 tentang Cipta Kerja. Data peristiwa itu secara terang menunjukan perilaku berbohong Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden. Bohong apa lagi? Pada tanggal 15 September 2015 Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden mengatakan "Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi, sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN. Tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B, bisnis". Tetapi, kemudian pada tanggal 6 Oktober 2021 Jokowi sebagai Presiden resmi meneken Peraturan Presiden Perpres 93/2021 yang salah satu isinya pasal 4 menyebutkan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung didanai APBN. Tentu itu adalah kebohongan yang dilakukan Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden. Faktanya kemudian terjadi pembengkakan biaya pembangunan kereta cepat tersebut. Diketahui angka pembengkakannya pada akhir tahun 2022 dengan angka pembengkakan biaya mencapai 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 21,8 triliun. Biaya bengkak yang membebani APBN padahal janjinya tidak akan gunakan APBN apalagi membebani. Bohong apalagi dalam posisinya sebagai Presiden ? Pada tanggal 6 Mei 2019 di Istana Negara Jokowi pernah mengatakan bahwa pembangunan IKN tidak membebani atau menggunakan APBN tetapi pada tanggal 22 Februari 2022 Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden mengatakan akan menggunakan APBN untuk membangun kawasan inti IKN. Ini perbuatan bohong yang dilakukan secara sadar dalam posisinya sebagai Presiden. Bohong apalagi? Pada tanggal 30 November 2021, Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden mengatakan "kita tahu bahwa tahun ini tahun 2021 sampai hari ini kita belum melakukan impor beras sama sekali dan kenyataannya stok kita masih pada posisi yang sangat baik". Pernyataan tersebut bohong, sebab data BPS tahun 2021 menunjukan Indonesia impor beras 242 ribu ton 110 juta dolar AS. Bohong apalagi? Pada tanggal 2 Agustus 2022 Jokowi mengatakan bahwa angka subsidi BBM sudah mencapai Rp 502 triliun. Ternyata realisasi hingga Juli 2022 hanya Rp 88 triliun untuk subsidi BBM, elpiji, dan listrik. Data itu menunjukan Jokowi bohongi rakyat, dengan alasan subsidi BBM telah mencapai Rp 502 Triliun itulah lalu Jokowi menaikan harga BBM saat itu. Soal bohong ini belum semuanya diungkap tetapi secara empirik sejumlah data diatas menunjukan bukti bahwa Jokowi berkali-kali berbohong. Semua ahli bahasa, ahli hukum dan ahli agama dari beragam mazhab telah menegaskan bahwa berbohong adalah perbuatan tercela. Pertanyaanya kemudian apakah DPR/DPD /MPR akan membiarkan Presiden yang sering berbohong ini? Sangat berbahaya bagi masa depan republik ini jika Presiden sering berbohong lalu dibiarkan. Perbuatan tercela itu dilakukan dalam posisinya sebagai Presiden. Jika dibiarkan akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi generasi muda bahwa berbohong tidak apa-apa karena Presiden saja sering berbohong dibiarkan. Ini negara bisa semakin berantakan karena dampaknya berupa kebijakan yang tidak tepat. Lebih dari itu yang sangat dirugikan dari kebohongan Presiden adalah rakyat banyak yang menanggung beban kenaikan harga BBM, kenaikan harga-harga barang, dan beban APBN yang berat dari pembangunan kereta cepat dan IKN, utang negara terus membengkak. Itu semua buah dari kebijakan yang berbasis kebohongan. Kalau terang-terangan melakukan perbuatan tercela berkali-kali dan merugikan rakyat banyak lalu tidak mundur bahkan membiarkan dan mendorong wacana perpanjangan masa jabatan, ini saatnya DPR berpihak kepada rakyat untuk mengambil sikap tegas, jika tidak saya khawatir rakyat yang akan bersikap dengan caranya sendiri. Wallahua`lam.
UUDRI 1945 Pekerja Sosial Masyarakat Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. [caption id="attachment_64463" align="alignright" width="300" caption="Ilustrasi/admin KOMPAS"][/caption] UUD Negara memberikan jalan untuk memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya Pasal 7A dan 7B perubahan ketiga tanggal 10 Nopember 2001. Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7B 1 Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 2 Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. 3 Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 4 Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. 5 Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. 6 Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. 7 Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. Apakah Pansus Bank Century sekarang berjalan menuju pemberhentian Presiden dan/Wakil Presiden? Para anggota Pansus beramai-ramai menyatakan bahwa Pansus sama sekali tidak ada maksud berjalan kesana. Tapi siapa tahu, pekerjaan politik tersebut berujung pada apa yang dipopulerkan media dengan pemakzulan? Putusan politik tidak bisa ditebak dan diterka-terka? Pagi ngomong A sore sudah berubah B. Makanya bisa dimengerti jika Bapak Presiden SBY mengumpulkan para Pejabat Tinggi Negara di Istana Presiden Bogor belum lama ini. Kiranya ada maksud mengantisipasi kalau-kalau akhirnya Pansus berjalan kearah sana. Bisa jadi tujuan akhirnya Pemberhentian Presiden/dan atau Wakil Presiden jika terbukti dari pekerjaan Pansus kasus Bank Century membuahkan hasil temuan bahwa di dalamnya terdapat tindak pidana korupsi yang melibatkan Presiden dan /atau Wakil Presiden??????. Diantara sekian alasan / dasar untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, dari hasil pekerjaan politik Pansus Bank Century hanya mungkin dengan menggunakan satu alasan saja. Bilamana di dalam kebijakan Bank Century tersebut mengandung muatan tindak pidana korupsi, dan Presiden dan/atau Wakil Presiden terlibat di dalamnya. Tentu saja temuan semacam ini harus ditindak lanjuti oleh KPK. Apabila KPK mengusut dan menetapkan Ibu Sri Mulyani dan Bapak Budiono sebagai tersangka, mengajukannya ke Penuntut Umum untuk diajukan ke Pengadilan sebagai terdakwa dan kemudian diputus bersalah sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap mungkin sampai tingkat kasasi. Barulah DPR punya alasan untuk mengajukan permintaan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan /atau Wakil Presiden telah melakukan tindak pidana korupsi. Sungguh masih panjang jalannya??? Mestinya DPR tidak bisa mengajukan permintaan semacam itu tanpa terlebih dulu ada putusan peradilan pidana yang mempidana yang bersifat tetap karena melakukan korupsi. Mahkamah Konstitusi tidak bisa membuat putusa yang menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan korupsi tanpa terlebih dulu ada putusan peradilan pidana yang menghukum yang telah bersifat tetap. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memutus dan menetapkan Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan tindak pidana tertentu termasuk korupsi, tanpa terlebih dulu ada dan didasarkan pada putusan peradilan pidana yang mempidana karena bersalah melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Meskipun Pasal 7B Ayat 5 UUD Negara menyatakan bahwa "Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya ..." Kata memutuskan dalam rumusan tersebut tidak sama nilai dan artinya dengan peradilan pidana yang memutuskan tentang "keyakinan terdakwa berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah telah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan". Sifat putusan Mahkamah Konstitusi hanya bersifat declaratoir/menyatakan saja, setelah ada putusan peradilan pidana yang menghukum. Pandangan saya itu dilihat dai sudut sistem hukum khususnya hukum pidana dan acara pidana. Pandangan seperti itulah yanglebih rasional dan sesuai sesua logika. Logikanya ialah, bila MK memang benar berhak memeriksa dan memutus dan menetapkan Presiden/Wknya telah melakukan korupsi atau kejahatan berat tertentu, sementara perkara itu kemudian bergulir ke pengadilan pidana melalui penyidikan dan penuntutan, maka sangat mungkin putusan MK yang semula menyatakan bersalah karena korupsi dapat bertentangan dengan putusan peradilan pidananya. Mengapa demikian? Karena cara-cara mengadili dan memutus di MK sangat berbeda dan bertolak belakang dengan cara pemeriksaan dan memutus di peradilan pidana. Pada peradilan pidana harus menjalankan dan tunduk pada hukum acara pidanakhususnya hukum pembuktian yang sangat ketat untuk menyatakan sesorang bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhka pidana. Sebaliknya MK tidak, semata-mata kekuatan politik saja. Apa jadinya jika putusan peradilan pidana membebaskan atau melepaskan dari tuntutan hukum, sementara putusan MK yang lebih dulu menyatakan Presiden/Wk bersalah melakukan korupsi. Kacaulah jadinya. Untuk menghidari keadaan yang demikian, kiranya pandangan saya dari sudut hukum pidana ada benarnya. Lagi pula, jika benar MK berwenang memutus dan menetapkan sendiri Presiden/Wknya bersalah karena korupsi, berarti UUD kita bertentangan dengan azas-azas hukum khususnya hukum pidana dan acara pidana, dimana lembaga yang berwenang menentapkan seseorang bersalah karena melakukan tindak pidana adalah lembaga peradilan pidana. Atau harus dianggap bahwa Pasal 7A adalah perkecualian. Tapi apa bisa ya, perkecualian dari UU kok ada dalam UUD. Mestinya perkecualian dari UUD itu ada dalam UU atau di bawahnya, bukan sebaliknya? Jelasnya, bahwa untuk menghentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan menggunakan alasan melakukan tindak pidana berat termasuk korupsi, tidak bisa semata-mata melalui kekuatan politik di DPR dan MPR saja, tetapi harus didahului oleh proses perkara pidana di dalam sidang peradilan pidana. Penulis tidak menghendaki menggelindingnya pengungkapan/penyelesaian kasus Bank Century menuju ke pemberhentian Presiden. Cukuplah, jika memang di dalam pengambilan kebijakan terhadap Bank Century yang bikin heboh ini sampai pada pernyataan DPR adanya kesalahan saja. Tidak perlu dilakukan pengusutan ke arah pidana, Keputusan DPR mengenai hal yang demikian merupakan pukulan yang sangat berat bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden beserta jajran kabinetnya. Siapa tahu ada menteri yang karena itu mengundurkan diri secara sukarela, meniru negara-negara maju di dunia ini. Jika terbukti benar hasil kerja Pansus berujung pada keputusan bahwa pengambilan kebijakan Bank Century meupakan kesalahan/kekeliruan yang mengandung korupsi. Jaksa Agung dapat menggunakan haknya untuk menghentikan agar keputusan yang demikian tidak menggelinding terus sampai ke penututan pidana dengan cara mendeponir atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum melalui Pasal 35 UU No. 16 Tahun 2004. Kiranya lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya bagi rakyat bila Presiden dan/atau Wakil Presiden ditengah jalan dihentikan. Kita mengharap DPR tidak menciptakan suatu keadaan yang memaksakan Presiden dan Wakil Presiden untuk menghadapi perkara pidana pada saat sedang menjalankan tugas jabatannya. Karena sekali terjadi akan menjadi Preseden buruk. Sabar....??? Meskipun dari sudut hukum sah-sah saja, tetapi akibat akhirnya bagi rakyat sangat tidak menguntungkan. Bilamana pemerintahan diganggu terus, pemerintahan tidak dapat focus dalam upaya menjalankan program-progamnya, yang berimbas pada rakyat seluruhnya. Keadaan yang demikian ini dapat dijadikan alasan pemerintah pada saat program mensejahterkan rakyat tidak tercapai. Demikian pendapat penulis. Kali yang lain kita ketemu lagi. H. Adami Chazawi FH UB Kampus FH UB 30 Januari 2010. Lihat Politik Selengkapnya